HomeDaerahPemerintah Aceh Besar Serahkan Sertifikat Wakaf kepada 80 Nazhir di 12 Kecamatan

Pemerintah Aceh Besar Serahkan Sertifikat Wakaf kepada 80 Nazhir di 12 Kecamatan

Acehjurnal.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 80 nazhir yang tersebar di 12 kecamatan. Penyerahan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, pada Rabu (20/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri, Kepala Kejaksaan Negeri setempat Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, serta Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti. Turut hadir pula Kepala Kankemenag H. Saifuddin SE, Kepala Badan Pertanahan Dr. Ramlan SH MH, dan Ketua Baitul Mal Azwir Anwar.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syukri mengungkapkan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf memerlukan upaya yang tidak mudah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk mencapai hasil yang maksimal.

“Butuh kerja keras dalam proses sertifikasi tanah wakaf tersebut. Namun berkat kolaborasi dan sinergitas beberapa lembaga khususnya Kejaksaan, sehingga hari ini bisa diserahkan beberapa sertifikat tanah wakaf,” ujar Syukri.

Syukri juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang terlibat. Menurutnya, kepedulian bersama terhadap pengelolaan aset wakaf menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Untuk itu, kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras bersama sehingga sertifikat tanah wakaf periode pertama ini dapat diserahkan pada hari ini pada 80 nazhir,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengungkapkan target sertifikasi tanah wakaf untuk tahun 2025. Pemerintah mencanangkan penerbitan 150 sertifikat sebagai bagian dari program prioritas.

“Aceh Besar menargetkan 150 sertifikat tanah Wakaf untuk tahun 2025. Dukungan lintas sektoral akan mempercepat penyelesaian dokumen yang dibutuhkan,” jelas Jemmy.

Ia berharap sinergi antarinstansi dapat terus terjaga guna mencapai target yang telah ditetapkan. Kolaborasi dinilai sebagai faktor penentu kelancaran proses administrasi dan hukum terkait wakaf.

“Mudah-mudahan target yang ingin kita capai ini dapat terwujud dengan dukungan lintas sektoral sebagaimana terjalin dengan baik selama ini,” pungkas Jemmy.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh Besar dalam meningkatkan pengelolaan aset wakaf secara profesional dan transparan. Ke depan, diharapkan semakin banyak nazhir yang tersertifikasi sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

Sumber: Hidayatullah.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News