Acehjurnal.com – Mediator perundingan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, Juha Christensen, menegaskan sejumlah poin krusial terkait proses lahirnya kesepakatan damai Aceh 20 tahun silam. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube SagoeTV pada Senin, 18 Agustus 2025.
Dalam wawancara bertajuk “Kupas Awal Mula Perdamaian RI–GAM” itu, Christensen mengungkapkan bahwa kelelahan berperang (war fatigue) dari kedua belah pihak menjadi faktor penentu utama yang membuka jalan bagi negosiasi. Konflik bersenjata yang berkepanjangan telah mencapai titik kritis.
“War fatigue membuat konflik Aceh berada di persimpangan. Saat itu pilihannya hanya dua: terus berperang atau memilih meja runding,” ujar Christensen, seperti dikutip dari kanal YouTube SagoeTV pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Christensen secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan Aceh mustahil terwujud. Faktor geopolitik, khususnya posisi strategis Selat Malaka sebagai jalur perdagangan global, menjadi alasan utama. Negara-negara besar tidak akan memberikan pengakuan terhadap berdirinya negara baru di kawasan tersebut.
“Aceh tidak akan pernah merdeka. Selat Malaka adalah urat nadi perdagangan dunia. Secara geopolitik, tidak ada negara besar yang akan menerima kemerdekaan Aceh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa realitas geopolitik ini telah cepat dipahami oleh Tengku Malik Mahmud, yang disebutnya sebagai sosok kunci dalam mengubah orientasi perjuangan GAM. Malik dinilai memiliki wawasan internasional yang luas dan mampu menangkap dinamika politik global.
“Malik adalah entry point. Ia memiliki horizon internasional dan paling cepat menangkap realitas politik global,” jelas Christensen.
Christensen juga meluruskan kesalahpahaman yang menyebutkan bahwa MoU Helsinki memberikan status self-government atau pemerintahan sendiri bagi Aceh. Menurutnya, dokumen tersebut hanya mengatur pemberian otonomi khusus, bukan kedaulatan penuh.
“Tidak ada istilah self-government dalam MoU. Itu tafsir yang keliru. MoU bicara otonomi luas, bukan pemerintahan sendiri,” tegasnya.
Proses perdamaian juga menuntut dukungan langsung dari para kombatan di lapangan. Christensen menekankan bahwa tanpa persetujuan para pejuang, perjanjian damai tidak akan memiliki makna dan legitimasi.
“Restu lapangan sangat penting. Tanpa persetujuan kombatan seperti Zakaria Saman, perundingan tidak akan punya makna,” ujarnya.
Terkait implementasi, Christensen membantah anggapan bahwa MoU Helsinki hanya dilaksanakan 30 persen. Meski mengakui adanya perbedaan interpretasi, ia menyatakan bahwa sebagian besar poin kesepakatan telah direalisasikan.
“Sebagian besar poin MoU sudah dijalankan. Memang ada interpretasi berbeda, tapi bukan berarti hanya sedikit yang terealisasi,” jelas Christensen.
Ia juga menegaskan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) bukan merupakan hasil dari MoU Helsinki, melainkan produk dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini penting untuk diluruskan guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
“Dana Otsus itu hasil UUPA, bukan hasil MoU. Penting diluruskan agar masyarakat tidak salah paham,” kata Christensen.
Meski mengakui bahwa perdamaian di Aceh masih memiliki kekurangan, Christensen menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan langkah besar. Keadaan saat ini dinilainya jauh lebih baik dibandingkan masa konflik bersenjata.
“Perdamaian Aceh mungkin tidak sempurna, tapi jelas lebih baik dibanding perang. Itu peace dividend yang harus dijaga bersama,” tutupnya.
Sumber: AJNN (diolah dari wawancara SagoeTV, 18 Agustus 2025)



