HomeDaerahUsai Ditetapkan Tersangka, Ketua BRA Mangkir dari Panggilan Kejati Aceh

Usai Ditetapkan Tersangka, Ketua BRA Mangkir dari Panggilan Kejati Aceh

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri dikabarkan mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Aceh. Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Suhendri beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp15,7 Miliar.

“Iya benar. Hari ini kita telah menetapkan enam tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 09 Juli 2024,” ujar Ali Rasab Lubis kepada AcehJurnal.com, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA :

Kejati Aceh Tetapkan Ketua BRA sebagai Tersangka Korupsi Bibit Ikan Kakap Rp15 Miliar di Aceh Timur

Khawatir Kabur, Sejumlah Pihak Yang Terlibat Korupsi di BRA Dicekal ke Luar Negeri

Kejati Aceh Geledah Kantor BRA, Ungkap Proyek Fiktif Rp 15 Miliar

Ali menyebutkan, keenam tersangka masing-masing yakni Ketua BRA, Suhendri, ZF selaku koordinator atau penghubung ketua BRA, M merupakan PPATK, ZM selaku peminjam perusahaan, dan HM selaku koordinator. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah.

Menurutnya, tim penyidik telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya empat orang yang hadir yakni Mhd, M, ZM dan HM.

“Sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan pengadaan ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya menyebutkan, tim penyidik telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi-sakdi terkait pengadaan budidaya ikan kakak dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023 senilai Rp15 Miliar yang diduga berbau korupsi.

“Iya benar. Mulai Senin (6/5/2024) kemarin kita telah memanggil dalam rangka meminta keterangan dan data/dokumen kepada pihak-pihak terkait,” ujar Ali Rasab Lubis kepada AcehJurnal.com, Senin (6/5/2024) malam.

Ali menjelaskan, tim penyidik akan memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai sejumlah dokumen. Dari hasil penyelidikan itu, tambahnya, tim penyidik akan memperoleh hasil apakah kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News