HomeDaerahCaleg DPRK Aceh Tamiang Juga Ajak Adik Iparnya Edarkan Sabu
Caleg DPRK Aceh Tamiang Juga Ajak Adik Iparnya Edarkan Sabu
JAKARTA – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan ternyata dibantu adik iparnya R dalam mengedarkan sabu. Diketahui Sofyan ditangkap polisi karena terlibat peredaran 70 kg sabu.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengatakan ada 3 orang yang membantu Sofyan.
“Dari tiga itu kan satu adik iparnya dia. Yang dua sengaja memang dia rekrut juga, ya (saling) kenal lah,” kata Gembong dikutip laman Mediaindonesia.com Jumat (31/5/2024).
Adik ipar Sofyan dan 2 anak buahnya ditangkap lebih dulu sekitar Maret 2024. Sementara, Sofyan berhasil melarikan diri.
“Jadi dia (Sofyan) kan ikut nganter (sabu) juga sampai di mendekati Bakaheuni, dia turun. Terus anak buahnya suruh jalan, ditangkep. Terus dia kabur ke Aceh,” jelas Gembong.
BACA JUGA :
Dalam pelariannya, Sofyan sempat bersembunyi di perkebunan sawit di kawasan Aceh. Ia meninggalkan istrinya di rumah yang sedang hamil.
“Dia pelarian di wilayah dekat kebun sawit. Iya (tinggalkan istri yang sedang hamil). Pas pulang, kabur pertama itu, sempat mampir ke rumahnya sebentar terus menghilang udah,” ungkap Gembong.
Namun, pelariannya terhenti setelah ditangkap. Sofyan diringkus di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Dalam kasusnya, Sofyan diduga berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus pengendali peredaran 70 kilogram sabu.
Sofyan juga berhubungan langsung dengan bandar besar yang berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana mati. (media Indonesia)
- Advertisement -