HomeDaerahVideo Kronologis Caleg DPRK Aceh Tamiang DPO Narkoba Ditangkap Saat Belanja

Video Kronologis Caleg DPRK Aceh Tamiang DPO Narkoba Ditangkap Saat Belanja

KUALA SIMPANG – Calon legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan ditangkap tim Bareskrim Polri pada Minggu (26/5/2024). Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Tamiang ini ditangkap polisi lantaran sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga pekan kasus narkotika.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian di salah satu distro kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Mukti dilansir suara.com pada Minggu (26/5/2024).

Dari rekaman cctv, Sofyan awalnya sedang memilih pakain di salah satu distro. Dalam video berdurasi 01:57 menit, Sofyan terlihat sedang memilih sejumlah pakaian dan ikut bernegosiasi dengan karyawan distro.

BACA JUGA :

Ditangkap Saat Belanja, Polisi Sita 70 Kg Sabu dari Caleg DPRK Aceh Tamiang

Tak lama kemudian, tiga polisi berpakaian preman tiba-tiba masuk dan langsung menghampiri Sofyan. Petugas langsung meringkus Sofyan dan membawa keluar dari toko distro tersebut.

Sebelumnya, Sofyan disebut sempat melarikan diri selama 3 minggu. Polisi pun melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian tersangka.

“Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” imbuhnya. [suara.com]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News