HomeDaerahCaleg Aceh Tamiang dari PKS jadi Bandar Sabu, Nasir Djamil : Dipecat!

Caleg Aceh Tamiang dari PKS jadi Bandar Sabu, Nasir Djamil : Dipecat!

JAKARTA – Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil angkat bicara pasca tertangkapnya Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS. Menurutnya, PKS akan menindaktegas bagi kadernya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, apalagi terlibat narkoba. Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, PKS sedang memproses pemecatan terhadap Sofyan.

“Ya saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat,” kata Nasir Djamil di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA :

Jadi Bandar Sabu, Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS Terancam Hukuman Mati

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang sebagai Pengendali Narkoba



Ditangkap Saat Belanja, Polisi Sita 70 Kg Sabu dari Caleg DPRK Aceh Tamiang

Nasir mengatakan PKS adalah partai yang sangat tegas jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. PKS juga masih memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.

“Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu,” ujarnya.

Nasir mengatakan wilayah dimana caleg PKS ditangkap itu merupakan dapilnya. Namun dia belum mengetahui peran caleg PKS itu lebih dalam dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

“Dan saya sendiri belum tahu posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu. Dapil Aceh 2 DPR RI, Kabupaten Aceh Tamiang itu salah satu daerah yang masuk dari Dapil Aceh 2 DPR RI,” katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS bernama Sofyan. Sofyan ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.

“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” ujarnya.

Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian. [detik.com]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News