HomeHukum9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Aceh, Kerugian Negara Rp24 Miliar

9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Aceh, Kerugian Negara Rp24 Miliar

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Sebanyak 9,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh serta Kejari Lhokseumawe, Kamis (2/5/2024). Rokok ilegal senilai Rp 19 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor Bea Cukai Aceh, Banda Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai aceh, Leni Rahmasari mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan pihak Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 926 karton atau sekira 9.260 ribu batang,” ujar Leni Rahmasari kepada wartawan.

Leni merincikan, rokok ilegal tersebut masing-masing berisi 50 slop dan setiap slop masing-masing berisi 10 bungkus rokok. Menurutnya, sebagian besar rokok dilakukan pemusnahan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Aceh Besar. Adapun pemusnahan rokok tersebut berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 4 April terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 Maret.

“Diperkirakan, nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 19 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 24 Miliar,” ucapnya.

Sementara Kepala Bea Cukai Aceh Safiuadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal agar rokok hasil produksi dalam negeri laku di pasaran. Sebab, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga relative lebih murah karena tidak ada pita cukal.

“Saat ada rokok ilegal ilegal beredar, harganya terus bersaing sehingga semakin murah. Akibatnya, kemampuan untuk memproduksi rokok setara dengan harga yang sama jadi berkurang,” ucap Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi.

Selain rokok, Kanwil Bea Cukai Aceh turut memusnahkan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh. Bea Cukai disebut berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News