JAKARTA | ACEHJURNAL.COM – Nasib terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur akan diputuskan di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Mereka adalah Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres dan dua oknum angota TNI, yakni Praka Jasmowir dan Praka Heri Sandi.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Senator asal Aceh ini memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Aceh.
“Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Aceh terhadap nasib pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur yang Insya Allah akan digelar besok,” ujar H.Sudirman alias Haji Uma kepada AcehJurnal.com via telepon seluler, Minggu (10/12/2023).
Haji Uma mengaku, dirinya sudah menerima pemberitahuan sidang putusan melalui kepala Oditur Militer II-07 Kol. Riswandono pada Rabu (6/12/2023) lalu. Dalam keterangan itu, Haji Uma juga turut menerima Salinan surat panggilan yang ditujukan kepada saksi-saksi
Ia memohon doa kepada seluruh rakyat Aceh agar majelis hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan Oditur Militer yaitu pasal 340 hukuman berencana dan pemberhentian dengan tidak hormat dari TNI.
“Kita sangat mengharapkan doa dari seluruh rakyat Aceh pada khususnya, agar hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yanitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana” ungkap Haji Uma.
Haji Uma menambahkan dirinya tetap komit untuk mengawal kasus ini hingga selesai sebagaimana janjinya pada saat mengangkat kasus ini ke publik hingga viral pada akhir Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Cs dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). Ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama. []