HomeDaerahKetua Mahkamah Syar’iyah Ajak Publik Kawal dan Ciptakan Peradilan Bersih

Ketua Mahkamah Syar’iyah Ajak Publik Kawal dan Ciptakan Peradilan Bersih

ACEH BESAR | ACEHJUARNAL.COM – Masyarakat diminta ikut berpatisipasi dan ikut mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatakan “access to juctice”. Sehingga nanya akan mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa sebagai bagian dari fungsi Komisi Yudisial itu sendiri. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H dalam diskusi hukum yang digelar Komisi Yudisial (KY) RI di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kamis (26/20/2023).

Dalam kesempatan itu, Redha Valevi mengangkat tema ‘Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Mewujudkan Peradilan Bersih’. Menurutnya, penting adanya edukasi kepada masyarakat terutama terkait kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih.

“Peran serta masyarakat atau publik ini adalah hal penting dalam mengawal peradilan bersih dan bermartabat di Provinsi Aceh,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H.

BACA JUGA :

Mahkamah Syari’yah Jantho Sebut Tanah Tsunami dan Tol Timbulkan Sengketa Waris

Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis Kakek Pemerkosa Cucu Kandung di Pantai Lhok Nga 200 Bulan Penjara

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Jinayat Virtual

Redha, sapaan akrabnya menambahkan, Komisi Yudisial dipandang perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk  menjaga  integritas  hakim  dan  membangun  kepercayaan masyarakat terhadap  hakim dan  pengadilan. Sehingga, kesadaran hukum di masyarakat menjadi tergugah  pentingnya nilai– nilai luhur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi hidup dalam masyarakat.

“Peran Serta Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” dapat menjadi alternatif pembelajaran tentang isu kepastian hukum, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah sebagai Pengadilan Agama yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus perkara perdata agama juga memiliki kewenangan Absolute menerima, memeriksa dan memutus perkara Pidana yaitu Qanun Jinayat.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dikatakan, dalam menjalankan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar, semua pihak harus semangat satu dengan yang lain, baik Pemerintah Daerah, masyarakat dan juga stakeholder terkait. Tidak hanya memiliki semangat tetapi juga perlu mendapat sokongan atau dukungan riil dalam pelaksanaannya.

Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan menerima, memeriksa dan memutus Perkara Pidana Qanun Jinayat perlu mendapat sokongan dan dukungan riil dari Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Redha Valevi menyampaikan kepada masyarakat terkhusus kepada audiens yang hadir mendengar agar berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Salah satu contohnya, masyarakat dapat mencegah dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hukum khususnya di lingkungan pengadilan seperti kegiatan gratifikasi dan korupsi,” pungkasnya.

Selain Ketua Hakim MS, sejumlah narasumber lain juga menyampaikan materinya terkait edukasi hukum lain serta tugas fungsi Komisi Yudisial. Diantaranya “Peran Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Eik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)” oleh Anggota KY-RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.

Prof Mukti juga memaparkan kondisi ideal dunia peradilan yang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan serta sejarah terbentuknya Komisi Yudisial. Kemudian oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Jumain, S.E bertema “Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”. Dia membahas penjabaran umum tentang wewenang dan tugas KY; Mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH.

Selanjutnya oleh Sekretaris Daerah Aceh Besar berjudul “Peran  Pemerintah  Daerah  dalam  Memberikan  Perlindungan  Hukum Kepada Masyarakat”.

Diskusi yang berlangsung a lot ini turut dihadiri unsur Forkupimda, mahasiswa serta tokoh masyarakat setempat. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News