BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seorang pemuda berinisial RZ (28) asal Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh terpaksa meringkul di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Pasalnya, ia terbukti menjambret tas milik seorang pelajar, berinisial AS (15), warga Gampong Pineueng, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, (30/09/2023) lalu. RZ akhirnya berhasil dibekuk Tim Rimueng Satreskrim Polreta Banda Aceh pada Kamis (5/10/2023) kemarin.
“Dari hasil penyelidikan Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama unit Reskrim Polsek Syiah Kuala diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di gampong Rukoh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kata Fadhillah, Jumat (6/10/2023).
Kronologisnya, AS awalnya sedang mengantar temannya usai mengerjakan tugas kelompok. Saat itu, AS berpapasan dengan pelaku RZ yang sedang mengendarai sepeda motor jenis matic di jalan T. Chiek Dipineueng XVII. Lr. Anggur. Tiba-tiba, pelaku RZ berbalik arah dan langsung merampas tas ransel hitam milik korban. Pelaku langsung kabur tancas gas. Orangtua AS, Saiful akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu (30/10/2023).
Adapun isi tas milik korban AS diantaranya berisi Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian dan buku berhasil dibawa kabur oleh pelaku, tambahnya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta,” ujar Kompol Fadhillah.
Tanpa mengunggu lama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan pelaku. Usai pelaku ditangkap, polisi turut mengamankan satu tas ransel berwarna hitam. Turut disita ponsel pintar jenis Iphone 14 plus Wama ungu, 1 (unit) ipad pro merek iPhone Warna silver, satu unit Apple pensil dan sehelai rok berwarna hitam milik korban.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. []