HomeHukumUangnya untuk Melancong ke Malaysia, 11 Keuchiek di Aceh Besar Kembalikan Dana...

Uangnya untuk Melancong ke Malaysia, 11 Keuchiek di Aceh Besar Kembalikan Dana Gampong

JANTHO | ACEHJURNAL.COM Sebanyak 11 keuchiek (kepala desa) di wilayah Kecamatan Lhoknga mengembalikan dana gampong ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar. Pengembalian kerugian negara itu atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas ke luar negeri. 

Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra mengatakan, uang yang berasal dari dana desa itu digunakan oleh perangkat gampong Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar untuk studi banding ke Pulau Pinang, Malaysia. 

“Uang yang digunakan oleh perangkat desa itu masing-masing sekitar Rp154 juta lebih, masing-masing menggunakan sekitar Rp10 Juta lebih,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra, Rabu (13/09/2023).

AKBP Charlie menjelaskan, uang yang digunakan untuk perjalanan dinas ke Negeri Jiran itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 28 tahun 2021.  Uang yang digunakan untuk studi banding itu digunakan sejumlah keuchiek pada 16-19 Juli 2023 lalu.  AKBP Charlie menjelaskan, sebanyak 17 keuchiek ikut dalam perjalanan studi banding tersebut. Namun enam orang lainnnya pergi dengan menggunakan uang pribadi sehingga penanganan kasus mereka dihentikan. Menurutnya, keenam keuchiek tersebut belum menggelontorkan anggaran perjalanan dinas dalam Anggaran Perubahan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2023.

“Adapun rute mereka melakukan perjalanan studi banding itu ke Malaysia dan Thailand. Tujuan mereka kesana untuk mempelajari pembibitan dan pengembangan kebun durian jenis Musang King,” ujarnya lagi. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News