BPKS: Junaidi Ali Pensiun Sesuai Aturan

Banda Aceh – Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Pedagangan Bebas Sabang (BPKS) memberikan klarifikasi terkait isu pengunduran diri Junaidi Ali sebagai Kepala BPKS.

Menurut Siaran Pers BPKS, Junaidi Ali merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki usia pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

“BPKS merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 Tentang pengelolaan Keuangan BPKS. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola BLU yang berasal dari ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,” BPKS dalam siaran persnya, Rabu (23/8/2023).

Sumber Humas BPKS menegaskan bahwa Junaidi Ali tidak memaksakan diri untuk terus berada dalam BPKS hingga melangkahi ketentuan hukum yang berlaku.

“Beliau telah memasuki usia pensiun 60 tahun bagi pejabat tinggi sesuai dengan UU ASN. Hal itu tentunya merupakan bentuk ketaatan beliau selaku ASN,” menurut keterangan BPKS.

Humas BPKS juga menyatakan bahwa saat ini BPKS sedang menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh Penjabat Gubernur Aceh selaku Ketua DKS.

“SK pengangkatan Kepala dan Manajemen BPKS merupakan hak mutlak Gubernur Aceh selaku Ketua DKS,” menurut rilis BPKS.

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT