HomeHukumMiliki Pistol, Pengedar Hendak Rampok Bandar Sabu di Aceh Timur

Miliki Pistol, Pengedar Hendak Rampok Bandar Sabu di Aceh Timur

Aceh Timur | AcehJurnal.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap sejoli karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pasangan itu masing-masing berinisial HE (37) dan perempuan berinisial NO (40). Saat ditangkap, polisi turut menyita sepucuk senjata api jenis pistol lengkap dengan peluru.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pistol tersebut ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan.

“Dari pengakuan HE, senaja api dan peluru itu milik BR yang ia pinjam untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” ucap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (28/3/2023).

AKP Andy mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi sabu di sebuah gubuk di Dusun Krueng Tuan Gampong Seumanah Jaya, Aceh Timur. Usai mendapat laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat (17/3/2023). Selain itu, polisi turut menyita sabu seberat 0,14 gram serta alat hisap. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya.

Akhirnya tersangka beserta alat bukti langsung digelandang ke Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika. Sementara tersangka HE akan dikenakan pasal kepemilikan senjata api tak terizin.

“Kita jerat pasal ini supaya dampak efek jera lebih terasa kepada HE,” pungkasnya. []

Laporan : Ahmad Syauqi.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News