BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Jajaran Polresta Banda Aceh meringkus empat pelaku pencurian pintu besi toko milik warga Gampong Ateuk Pahlawan kota Banda Aceh, Jumat (4/11/2022). Keempat pelaku masing-masing berinisial RI (36), BH (18), Komo (31) dan OS (32). Mereka dibekuk tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap pintu besi toko milik M. Imam Zamzami.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/500/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada hari Kamis (3/11/2022) sekira jam 21.20 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan empat pelaku pencurian diamankan dilokasi yang berbeda. Awalnya, toko milik korban dilaporkan kehilangan sebanyak 10 lembar pintu besi berwarna orange di ambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
“Empat pelaku pencurian yang kami amankan diantaranya RI (36), BH (18) dan Komo (31) merupakan warga Kota Banda Aceh. Sementara OS (32) warga Medan,” ujar Kompol Fadillah.
Fadillah menjelaskan, pada hari Kamis (3/11/2022) sore, korban diberitahu oleh sepupunya yang saat itu melintas di depan toko miliknya, dan melihat pintu besi toko milik korban sudah tidak ada lagi.
Setelah mendengar kabar tersebut, korban langsung ke lokasi dan melihat toko tersebut pintu bersama kosennya telah hilang yang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp. 40 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sidik jari oleh Unit Inafis Satreskrim, ditemukan jejak pelaku, sehingga tim saling melakukan pencarian terhadap pelaku.
” Saat dilakukan penyelidikan dengan cara mencari jejak pelaku, ditemukan bukti sidik jari di seputaran toko, dan data tersebut tertuju pada pelaku RI ” ujar Kompol Fadillah.
Akhirnya petugas langsung memburu keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, polisi berhasil membekuk pelaku RI.
Dari keterangan pelaku, RI mengakui benar telah melakukan pencurian pintu besi toko milik korban pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 11.00 WIB. Dalam aksi kejahatannya itu, ia turut dibantu oleh pelaku OS dan WI (30) yang saat ini dalam pencarian polisi.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi, pada hari Jumat (4/11/2022) dini hari, tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku OS. Pelaku OS sedang berada di rumahnya di salah satu gampong dalam kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan berhasil diringkus.
Sementara itu, barang hasil curian tersebut telah di jual ke tempat penampungan barang bekas di gampong Batoh dan di gampong Pango Raya. Polisi pun kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa 10 lembar pintu besi warna orange dan empat pelaku pun kini memdekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
“Atas kejadian tersebut, Polisi menerapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya. []



