BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Muhammad Ammar Qais (4) warga Gampong Lam Cot, Mukim Lamjampok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar ditemukan meninggal dunia pada Kamis (14/7/2022) malam.
Bocah malang tersebut diduga meninggal karena tenggelam. Ia sebelumnya dilaporkan oleh neneknya bahwa cucunya pergi tanpa memberitahunya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kapolsek Ingin Jaya, Ipda Adlin, SH mengatakan bocah Muhammad Amar Qais ditemukan meninggal dunia di Sungai Krueng Cut, Gampong Lam Cot, Mukim Lamjampok, Kecamatan Ingin Jaya, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari keterangan saksi, terang Ipda Adlin, pada Kamis (14/7/2022) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, korban pergi ke sungai Krueng Cut, Gampong Lam Cot hendak bermain dan mandi.
Korban yang sampai di sungai tanpa sepengetahuan neneknya itu mandi di sungai tersebut. Sebelum mandi, bocah itu diketahui meletakkan pakaiannya di pinggir sungai.
Hingga sekira pukul 19.00 WIB, korban tidak diketahui keberadaannya sehingga neneknya langsung meminta bantuan warga.
“Bahkan, nenek korban mulai menanyai warga sekitar dimana keberadaan cucunya itu sekaligus meminta bantuan untuk mencarinya, ” ujar Ipda Adlin.
Pencarian bocah malang itu pun mulai dilakukan, sehingga ditemukan baju di pinggir sungai.
Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, warga Gampong Lam Cot, bersama-sama menyisir dan turun ke sungai dipandu oleh Keuchik Gampong Lam Cot, Abdul Hadi.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, korban ditemukan oleh para saksi dalam keadaan sudah meninggal dunia, dengan posisi korban tertutup rumput di pinggir sungai,” kata Ipda Adlin.
Selanjutnya saksi beserta warga langsung mengangkat korban ke atas dan membawanya ke rumah nenek korban.
“Korban pergi bermain dan mandi sendirian tanpa memberitahu neneknya,” sebut Ipda Adlin.
Selama ini, bocah itu diketahui tinggal bersama nenek dan kakeknya di Gampong Lam Cot. Karena, kedua orang tua korban sudah berpisah selama kurang lebih 2 tahun.
“Ayahnya sendiri tinggal di Batoh dan ibu korban di Sabang,” ujar Ipda Adlin.
Atas kejadian tersebut, lanjut Adlin, pihak keluarga sudah menerima musibah itu dengan ikhlas, sehingga menolak untuk divisum dan dioutopsi, dengan diperkuat surat pernyataan dari keluarga korban. []