BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria berinisial MS (19) terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar ini telah menghamili seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Alhasil, MS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap tim unit Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (30/6/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan antara pelaku memiliki kedekatan.
“Ternyata hubungan dekat antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS,” ujar Kompol Ryan.
Kronologis berawal saat Bunga mengantar pesanan tersangka MS ke salah satu ruko tempatnya bekerja di kawasan Ulee Kareng kota Banda Aceh pada September 2021 lalu.
Setiba di ruko tempat MS bekerja, korban diajak masuk ke dalam ruko tersebut. Pelaku lalu memaksa Bunga yang sudah dipacarinya untuk berhubungan badan.
Awalnya, Bunga sempat menolak ajakan pelaku. Namun karena dibawah paksaan pelaku, Bunga lalu pasrah tubuhnya dirudapaksa.
“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban dibawah tekanan pemaksaan dari pelaku” ujar Kompol Ryan.
Usai kejadiaan itu, perubahan sikap terjadi pada Bunga sehingga gelagatnya menimbulkan kecurigaan dari pihak orangtuanya. Apalagi, perut Bunga semakin hari semakin membesar. Akhirnya dengan nada polos, Bunga mengaku jika dirinya sudah dihamili oleh pelaku MS berulang kali. Setelah dilakukan pengecekan USG, Bunga dinyatakan hamil 2 bulan 3 hari pada April 2022 lalu.
Keluarga korban segera melapor kejadiannya ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022. Tak lama kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka MS.
Pelaku diringkus polisi saat berada di kawasan Pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Kini pelaku telah mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap atas apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []



