IDI RAYEUK – Tim Polres Aceh Timur menangkap dua peria berinisial IW (60) dan MD (55). Mereka diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial EM (15) di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (5/4/2022). Korban merupakan anak yatim dan menetap di rumah kakaknya, karena sang ibu merantau ke Malaysia. Mirinya lagi, kedua pelaku adalah tetangga korban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Aceh Timur, AKP AS Nasution mengatakan, saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Diduga peristiwa itu terjadi tahun lalu sekitar bulan Agustus 2021.
“Para pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang, sehingga melakukan aksi bejatnya. Pada pertengahan Januari 2022, kakak korban mulai curiga dengan perubahan bentuk tubuh dan kemudian melakukan tes dengan menggunakan test pack, sehingga diketahui positif hamil,” sebut AS Nasution.
Mengetahui hasil bahwa adiknya hamil, sang kakak melaporkan ke ibunya yang sedang merantau di Malaysia.
“Ibunya Kamis kemarin baru pulang kampung dan langsung melapor ke Polres. Setelah itu kita turunkan tim dan menangkap pelaku,” sebutnya.
Saat ini kedua pelaku telah digelandang ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkas AS Nasution. [kompas.com]