HomeHukumAncam Pakai Pisau Saat Cabuli Bocah Bawah Umur, Boneng Ditangkap Polresta Banda...

Ancam Pakai Pisau Saat Cabuli Bocah Bawah Umur, Boneng Ditangkap Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Sungguh bejat. Begitulah penggalan kalimat yang pantas disematkan kepada pria berinisal BAK alias Boneng (51). Pria asal Banda Aceh ini tega mencabuli seorang gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka terhadap korban pada Februari 2010 lalu di kawasan pantai Ulee lheue, kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, saat menjalankan aksi bejatnya, pelaku turut mengancam korban dengan sebilah pisau.
” Mirisnya, pelaku selain mencabuli dan memperkosa korban, ianya juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya,” ujar Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha.
Mirisnya lagi, pelaku turut menganiaya korban dengan cara mencekik lehernya. Bahkan, korban yang masih berusia sepuluh tahun ini telah dua kali dicabuli pelaku.  Akibatnya, korban dengan penuturan polosnya langsung melapor kepada orangtuanya.
Kronologisnya, sekira bulan Februari 2022, korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara. Tiba – tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dibawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual.
Tak tahan dengan pengakuan anaknya, orangtua korban langsung melapor perbuatan bejat ke Polresta Banda Aceh. Hal ini sesuai  Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue.  Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk disamping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru. Merasa nyawanya terancam, pelaku langsung menarik korban untuk duduk diatas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di kawasan pantai Ulee Lheue kota Banda Aceh pada Rabu (30/03/2022) sore,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah meringkul di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News