HomeAgamaViral Logo Halal Mirip Wayang, MPU Sebut Tak Berlaku di Aceh

Viral Logo Halal Mirip Wayang, MPU Sebut Tak Berlaku di Aceh

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Masyarakat Aceh dihebohkan dengan beredarnya logo label halal baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Penetapan label logo halal yang mirip wayang tersebut termaktub dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham tersebut, disampaikan bahwa label halal teranyar dari BPJPH berlaku secara nasional dan efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Munculnya label logo halal yang mirip wayang ditanggapi berbagai macam komentar netizen. Tak sedikit warga berkomentar jika label logo halal mirip seperti gunungan wayang terkesan memaksakan Jawa sentris.
BACA JUGA : Soal Aturan Azan, MPU Aceh Minta Menag Jangan Atur-Atur
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, logo tersebut tak berlaku dan wajib dipakai di kalangan masyarakat Aceh.
“Tidak wajib pakai karena kita punya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2006 tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada AcehJurnal.com via telepon seluler, Selasa (15/3).
Sapaan akrab Lem Faisal menjelaskan, logo halal yang baru dikeluarkan BPJPH tersebut tidak diwajibkan dipakai bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang beroperasi di Aceh. Pasalnya, logo halal terbaru ini hanya berlaku bagi pengusaha yang mengedarkan barang dagangannya secara nasional.
“Disini cukup saja berlaku label halal yang khusus dikeluarkan MPU Aceh karena kita punya undang-undang sendiri,” ujar Lem Faisal. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News