Berbau Korupsi, 38 Mahasiswa Aceh Kembalikan Bantuan Beasiswa

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polda Aceh menerima pengembalian dana beasiswa yang terindikasi korupsi. Perlu diketahui, kasus korupsi dugaan beasiswa Aceh tahun 2017 hingga saat ini terus berproses. Adapun dana yang telah dikembalikan mencapai Rp446,6 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, dana tersebut dikembalikan oleh 38 mahasiswa.
 “Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa tersebut sebanyak Rp254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan sebanyak Rp192,2. Jadi, total pengembalian kerugian negara Rp446,6 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (19/2).
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Adapun dana yang digelontorkan dari tahun anggaran 2017 mencapai Rp22,3 miliar. Dana beasiswa ini ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Dana  tersebut hingga kini berhasil disalurkan kepada 803 penerima.
Kombes Pol Winardy menjelaskan, dari hasil penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka. Ini dikarenakan mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Para mahasiswa tersebut tahu tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
“Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara, ” ujar Kombes Pol Winardy.
Kendati demikian, tim penyidik Polda Aceh memberikan kesempatan bagi ratusan penerima beasiswa yang tak memenuhi syarat tersebut agar segera mengembalikan ke kas daerah. Menurutnya, tim Polda Aceh lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat.
Tim Polda Aceh sebelumnya telah menghimbau kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang ke kas negara. Sebagai tindak lanjut tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.
“Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” pungkasnya. []
spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT