BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PNA, Miswar Fuady dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga melakukan korupsi dana partai, Kamis (10/2).
Kedua petinggi partai lokal besutan kombatan GAM ini resmi dilaporkan oleh Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA). Dalam laporan itu disebutkan, Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai sebesar Rp 202.751.250 yang bersumber dari APBA tahun 2020 dengan cara membuat kegiatan fiktif.
Menanggapi hal itu, Sekjend PNA Misward Fuady ketika dikonfirmasi mengaku santai saja.
“Silahkan saja (melapor ke Polda Aceh). Kita bawa santai aja. Saat ini kita fokus untuk konsolidasi internal dulu,” ujar Sekjend PNA Miswar Fuady kepada AcehJurnal.com, Jumat (11/2).
Sementara itu, Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga menilai pelaporan yang dilakukan Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh terhadap Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf ke Polda Aceh tidak memiliki bukti – bukti konkrit. Ia menganggap, pelaporan tersebut sebagai bentuk kekecewaan PNA kubu Tiyong karena mentok di Kanwil Kemenkumham Aceh.
“Laporan mereka ini sudah mencemarkan nama baik orang dalam hal ini Pengurus DPP PNA. Patut diduga hal ini ada kaitannya dengan kekecewaan mereka mentok di Kanwil Kemenkumham Aceh,” kata Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga.
Terkait laporan itu, pihaknya mengaku masih menelaah mekanisme pelaporan PNA kubu Tiyong terbut.
“Apakah kita lakukan upaya hukum atau kita nikmati saja dulu,” ujar Hasan Yusuf Ritonga.
Terkait pertanggungjawaban dan pengeluaran dana PNA yang bersumber dari APBA tahun 2020, sudah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Hal ini sesuai dengan nomor 24.E/LHP-BPK.PARPOL/VIII.BAC/04/2021 Tanggal 1 April 2021. Menurutnya,pemeriksaan BPK ini telah dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedurnya dan tidak ada permasalahan.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK berkesimpulan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Nanggroe Aceh yang bersumber dari APBA Tahun 2020 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku,” pungkasnya. []