BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA ditangkap oleh pihak kepolisian. SA yang juga menjabat salah satu pimpinan pondok pesantren ini telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri dibawah umur di Kecamatan Tusam, Aceh Tenggara.
Bejatnya lagi, korban tak lain adalah santriwati yang sedang menuntut ilmu agama di pondok pesantren miliknya. Akibatnya, pihak keluarga korban langsung melapor kejadian kepada pihak kepolisian, Jumat (21/1).
BACA JUGA : Kapoda Aceh Inisiasi Pemugaran Makam Habib Bugak
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim Polres AKP Suparwanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini tersangka SA masih menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait perbuatan pencabutan yang dilakukan terhadap korban.
Menurut pengakuan kepada orang tuanya, korban telah mengalami pencabulan yang dilakukan SA sejak Agustus 2021.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi mengaku berang mendengar berita tersebut.
Menurutnya, jika ditanya kepada binatang sapi terhadap perbuatan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara ini, pasti sapi pun juga akan marah.
“Jangankan saya, sapi pun pasti marah mendengar tindakan bejat Kepala Baitul Mal tersebut,” kata Bardan Sahidi kepada AcehJurnal.com, Sabtu (22/1/2022).



