BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Jajaran Polda Aceh telah menghentikan penyelidikan kasus Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali terkait dugaan penipuan. Sebelumnya, Mawardi Ali dilaporkan oleh seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang terkait dugaan penipuan sebesar Rp 5 Miliar saat kampanye. Hal ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT.
“Sudah dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangan persnya, Sabtu (8/1/2022).
Kombes Pol Winardy mengatakan, kasus ini dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ini berdasarkan surat dengan nomor B/582/XII/RES.I.II/2021/Subdit I Resum. Namun, setelah melalui berbagai tahapan proses hukum, termasuk gelar perkara, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidaj memenuhi unsur pidana.
“Kesimpulan penyidik setelah gelar perkara, laporan tersebut tidak terpenuhi unsur pidananya sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan,” tambahnya.
Ia menambahkan, penghentian kasus tersebut juga sudah pernah dipraperadilankan dengan terlapor Polda Aceh. Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan, bahwa penghentian kasus tersebut sudah sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh pelapor ditolak.
“Sudah melalui sidang pra peradilan juga. Dan pengadilan memutuskan kalau tindakan penyidik menghentikan kasus (SP3) itu sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya. []