LHOKSUKON | ACEHJURNAL.COM – Sungguh biadab! Begitulah kalimat yang layak diucapkan kepada seorang pria berinisial SZ (37). Betapa tidak, pria asal Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara tega memperkosa seorang anak dibawah umur berinisial NA (14), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Korban tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto menyebutkan, pelaku ditangkap pada 24 November 2021 di rumah orangtuanya di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B / 152 / XI / SPKT / POLRES ACEH UTARA / POLDA ACEH, Tanggal 18 November 2021.
“Iya benar. Pelaku telah kita amankan dan sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto kepada AcehJurnal.com, Jumat (17/12/2021).
BACA : Miris! Gadis 16 Tahun jadi Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Manusia di Aceh Utara
Iptu Noca menjelaskan, kasus ini mulai terungkap saat korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada neneknya berinisial NM (61), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada 15 Oktober 2021 lalu. Kepada neneknya, korban dengan nada polos melaporkan jika dirinya telah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sebanyak enam kali. Kasus ini terjadi sejak 15 April hingga 27 April 2021 lalu.
“Korban mengaku jika pelaku sering masuk ke kamar korban hingga menyetubuhinya,” ujar Iptu Noca.
BACA JUGA : Diduga Alami Gangguan Jiwa, Ibu Bacok Anak Kandung di Aceh Utara
Menurutnya, selama ini korban kerap diancam pelaku apabila nafsu birahinya tidak dituruti. Bahkan, pelaku mengaku tidak segan-segan memberikan ancaman untuk memukul dan menceraikan ibu korban bila tak dilayani.
Usai mendengar laporan cucunya, NM langsung melapor perlakuan bejat pelaku ke Polres Aceh Utara pada 18 November 2021. Sebulan kemudian, pelaku berhasil dibekuk polisi saat berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Baktya, Aceh Utara. Korban kini sudah meringkul di sel tahanan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara, Polres Aceh Utara juga turut mendampingi korban untuk melakukan Visum Et Refertum.
“Kita turut berkoordinasi dengan P2TP2A Kab Aceh Utara dan pihak Kejaksaan untuk pemulihan Psikologi Korban,” pungkasnya. []
Laporan : Asnawi Umar.



