HomeHukumAksi Unjukrasa Anti Korupsi Dibubarkan Polisi Karena Kerumunan

Aksi Unjukrasa Anti Korupsi Dibubarkan Polisi Karena Kerumunan

Banda Aceh | AcehJurnal.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan  Rakyat Menggugat (GERAM) di Kabupaten Aceh Barat terpaksa dibubarkan polisi, Kamis (9/12/2021) malam. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, aksi pembubaran paksa ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, aksi yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Barat tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta Menyikapi Situasi Pandemi Covid-19. Aksi tersebut juga diketahui tidak memiliki izin dari satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Aceh Barat.

“Padahal itu merupakan ketentuan di saat pandemi, apalagi saat ini pemerintah sedang serius mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, yang mana sampai saat ini masih belum berakhir,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (10/12/2021).

Kombes Pol Winardy menyebutkan, sebelum langkah tegas itu dilakukan, pihak kepolisian telah terlebih dahulu memberikan imbauan agar mereka tidak melakukan aksi di malam hari. Namun, imbauan itu tidak digubris sehingga terpaksa dibubarkan.

“Sebelumnya telah diberikan imbauan oleh pihak Polres Aceh Barat kepada Korlapnya untuk tidak melakukan aksi Unras pada malam hari karena menyalahi aturan. Namun, mereka tidak mengindahkan dan terpaksa diambil langkah tegas untuk dibubarkan,” kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy menerangkan, bahwa saat pembubaran itu terjadi, sempat terjadi aksi saling dorong sehingga salah satu peserta aksi atas nama Deni Setiawan terjatuh dan sempat ke UGD untuk memeriksakan kondisinya. Namun, menurut keterangan dokter piket siaga UGD, yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak ditemukan luka memar.

Kemudian, Winardy juga mengungkapkan, aksi saling dorong itu terjadi karena adanya upaya provokasi dari kalangan peserta aksi. Akan tetapi, upaya tersebut bisa langsung dinetralisir oleh petugas dan aksi pun berhasil dibubarkan.

“Sempat ada upaya provokasi dari kalangan peserta aksi. Namun, berkat profesionalitas petugas di lapangan hal itu bisa diatasi dan aksi unjuk rasa tersebut berhasil dibubarkan,” tambahnya.

Kombes Pol Winardy menambahkan, pihak kepolisian tidak melarang masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama mahasiswa untuk sama-sama menjaga Aceh dari pandemi yang sedang melanda. Hal itu penting untuk menciptakan iklim investasi untuk kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.

“Jangan sampai kita lengah. Mari sama-sama kita jaga Aceh ini dari penyebaran Covid-19. Di samping itu juga kita jaga Kamtibmas agar iklim investasi tercipta untuk kesejahteraan masyarakat Aceh di masa yang akan datang,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News