Acehjurnal.com – Sebanyak 600 sumur minyak rakyat di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, saat ini menunggu penyelesaian proses verifikasi dan perizinan sebelum dapat beroperasi. Proses tersebut sedang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengungkapkan bahwa dari total 1.200 sumur minyak rakyat yang diusulkan, separuhnya sedang dalam tahap verifikasi oleh pemerintah pusat. “Berdasarkan informasi terakhir dari usulan 1.200 sumur minyak rakyat, 600 di antaranya dalam verifikasi kementerian, setelah itu baru izin dan bisa beroperasi,” jelas Iskandar dalam kegiatan sosialisasi tentang sumur minyak rakyat di Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).
Verifikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam proses pengelolaan sumur minyak rakyat di daerah tersebut.
Iskandar menyebutkan terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar sumur minyak rakyat dinyatakan layak beroperasi. Salah satu syarat utama adalah lokasi sumur tidak boleh berada di kawasan hutan lindung. Selain itu, sumur juga tidak boleh berada dalam wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah memiliki izin.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga sedang menunggu keputusan dari pemerintah provinsi. Mereka menanti surat keputusan Gubernur Aceh terkait koperasi serta badan usaha yang telah diusulkan untuk mengelola sumur-sumur tersebut.
Setelah keputusan gubernur keluar, akan diterbitkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan operasional di lapangan. Hal ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Untuk pengelolaan sumur minyak rakyat, Aceh Timur telah mengusulkan empat koperasi dan satu badan usaha milik daerah, yaitu PT Aceh Timur Energi Mineral. Skema pengelolaannya dirancang secara sistematis untuk memastikan keberlangsungan operasional.
“Skemanya, sumur akan dikelola oleh koperasi atau pemilik sumur, hasil produksinya dijual kepada badan usaha daerah, dan kemudian disalurkan kepada Pertamina,” papar Iskandar. Pola tersebut dirancang agar pengelolaan minyak rakyat berjalan terarah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Bupati menyampaikan harapannya agar setelah proses verifikasi selesai, proses legalitas dan bisnis sumur minyak rakyat di Aceh Timur bisa segera berjalan. Menurutnya, sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar utama perekonomian Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Timur.
Dengan beroperasinya sumur-sumur minyak rakyat ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat. Proses verifikasi dan perizinan yang sedang berlangsung menjadi tahapan penting menuju realisasi pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan terstruktur.
Sumber: KOMPAS.com



