Acehjurnal.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya secara resmi memaparkan sejumlah alasan mendasar yang mengharuskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penjelasan ini disampaikan dalam rapat Badan Legislasi DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Bima Arya, perkembangan dinamika politik, fiskal, dan kebutuhan pembangunan menjadikan perubahan tata kelola pemerintahan serta hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh sebagai suatu keniscayaan. “Karena itu, menurut hemat kami, memang sangat urgen untuk kita bersama-sama meninjau kembali norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,” tegas Bima dalam rapat tersebut.
Wamendagri menguraikan kendala pertama dalam implementasi UU Pemerintahan Aceh, yakni adanya disharmonisasi peraturan perundang-undangan antara pelaksanaan UU tersebut dengan berbagai peraturan nasional. Ia mencontohkan persoalan kewenangan bidang pertanahan di Aceh yang belum selaras dengan regulasi nasional.
Masalah kedua yang diangkat adalah belum optimalnya pelaksanaan kewenangan khusus di lapangan. Bima menyebutkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan tantangan regulasi menjadi faktor penghambat optimalisasi implementasi undang-undang tersebut.
Persoalan ketiga yang menjadi perhatian adalah perlunya perbaikan pengawasan dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Bima mengungkapkan adanya sisa anggaran yang cukup tinggi setiap tahunnya di Aceh. “Data-data dari kami menunjukkan bahwa isu utama adalah silpa atau sisa lebih perhitungan anggaran setiap tahun itu tinggi,” jelasnya.
Wamendagri menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengaturan pengawasan dan akuntabilitas tata kelola Dana Otsus. “Artinya, perlu diberikan penguatan-penguatan dalam mekanisme pengaturan pengawasan dan akuntabilitas tata kelola Dana Otsus,” tambah Bima.
Masalah keempat yang diidentifikasi adalah berjalannya lembaga-lembaga di Aceh tanpa panduan baku. Bima menegaskan bahwa lembaga pendukung seharusnya dapat bersinergi dalam penggunaan Dana Otsus untuk mencapai tujuan pembangunan.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah telah memetakan beberapa isu strategis yang perlu dipertimbangkan dalam perubahan UU. “Karena itu, atas dasar evaluasi-evaluasi tadi disiapkan kami memetakan beberapa isu strategis yang kiranya bisa dipertimbangkan untuk masuk dalam rencana perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ini,” papar Bima.
Harmonisasi aturan terkait pemerintahan Aceh menjadi poin krusial dalam revisi. Wamendagri mengamati masih adanya kecenderungan ego sektoral dari kementerian atau lembaga yang membuat implementasi kewenangan khusus Aceh berjalan tidak efektif.
Persoalan teknis juga menjadi perhatian, dimana UU yang ada belum mengatur detail tata cara konsultasi dan pertimbangan perubahan UU dengan DPR Aceh. Perubahan juga dinilai perlu dilakukan dalam pengelolaan Dana Otsus yang lebih terarah.
Bima menyoroti tiga isu utama pengelolaan Dana Otsus: “Isu yang betul-betul memerlukan atensi kita, besaran alokasi yang belum tepat sasaran, kemudian mekanisme distribusi ke kabupaten/kota yang juga cenderung selalu berubah, dan akuntabilitas atau pengawasan yang perlu diperkuat.”
Wamendagri menekankan pentingnya pengaturan lebih detail terkait tata kelola Dana Otsus. “Karena itu, sepertinya betul-betul dibutuhkan pengaturan yang lebih detail terkait tata kelola Dana Otsus yang betul-betul jelas dalam rencana perubahan ini,” ujarnya.
Revisi UU ini juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Bima menyatakan ada beberapa putusan MK yang harus diperhatikan dalam proses revisi UU Pemerintahan Aceh.
Yang terpenting, Bima menegaskan bahwa undang-undang yang akan dibahas ini harus selaras dengan semangat MoU Helsinki dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Yang terakhir adalah di atas segalanya, undang-undang yang akan kita sama-sama lakukan pembahasan ini hendaknya betul-betul selaras dengan semangat atau spirit dari MoU Helsinki dan prinsip dari NKRI,” pungkas Wamendagri.
Sumber: Artikel asli berjudul “Wamendagri Jelaskan Sederet Alasan UU Pemerintahan Aceh Harus Direvisi”



