HomeDaerahWali Kota Banda Aceh Usulkan 478 Tenaga Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Banda Aceh Usulkan 478 Tenaga Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu

Acehjurnal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh secara resmi mengajukan 478 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut disampaikan guna memberikan kepastian status bagi para pekerja kontrak yang telah lama mengabdi.

Mereka yang diusulkan tersebut sebelumnya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, namun dinyatakan tidak lulus dan belum mendapatkan formasi. Hal ini menjadi dasar pertimbangan Pemko Banda Aceh untuk mengajukan status PPPK paruh waktu.

Awalnya, dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat. Namun, berdasarkan pemetaan terkini, tujuh orang di antaranya mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif, sehingga menyisakan 478 orang yang diusulkan.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap nasib tenaga kontrak yang telah berkontribusi. “Mereka telah bekerja dengan dedikasi tinggi, namun belum memiliki status yang jelas. Melalui usulan ini, kami berharap dapat memberikan solusi,” ujarnya.

Illiza menambahkan bahwa para tenaga kontrak tersebut selama ini telah mendukung berbagai program dan layanan publik di lingkungan Pemko Banda Aceh. “Mereka adalah bagian penting dari keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Status PPPK paruh waktu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Proses pengajuan telah dilakukan melalui saluran resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Illiza memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung telah dilengkapi dan diserahkan kepada instansi terkait di tingkat pusat.

Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut. “Kami berharap respons positif dari pusat agar hak dan kesejahteraan tenaga kontrak dapat terpenuhi,” tandas Illiza.

Selain itu, Illiza mengungkapkan bahwa Pemko Banda Aceh terus berupaya memastikan transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen dan pengelolaan tenaga kerja. “Prinsip meritokrasi tetap kami pegang, namun kami juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan,” pungkasnya.

Dengan adanya usulan ini, diharapkan para tenaga kontrak dapat terus berkontribusi optimal tanpa dibebani oleh ketidakpastian status kepegawaian. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan pegawai.

Sumber: Waspada Aceh

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News