Acehjurnal.com – Pemerintah Kota Banda Aceh, di bawah kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal, akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, terutama yang terdampak bencana dan kondisi ekonomi terbatas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengungkapkan bahwa timnya telah menyelesaikan perumusan Perwal dan melakukan serangkaian simulasi penerapannya. Saat ini, dokumen tersebut telah diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk mendapatkan persetujuan.
“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh,” kata Alriandi. “Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan.”
Keringanan pajak akan diberikan untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor makanan dan minuman, kesenian, serta hiburan. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak mampu secara ekonomi atau usahanya tidak menghasilkan laba, serta objek pajak yang terdampak bencana, baik ringan, sedang, maupun berat.
“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan,” jelas Alriandi. “Atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali.”
Selain keringanan, Pemko Banda Aceh juga memberikan pengurangan pajak hingga 75% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan ini diberikan kepada wajib pajak yang kemampuan ekonominya terbatas, dibuktikan dengan surat dari keuchik.
Bagi objek pajak yang terdampak bencana, pengurangan juga berlaku untuk PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT). Besaran pengurangan disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, yaitu hingga 99% untuk dampak berat, 75% untuk dampak sedang, dan 50% untuk dampak ringan.
Pengurangan pajak PBB-P2 sebesar 20% juga diberikan untuk objek pajak nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, apresiasi berupa pengurangan pajak hingga 50% diberikan kepada wajib pajak yang menggalang dana sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat, atau membangun sarana swadaya masyarakat.
Untuk optimalisasi pendapatan pajak sektor PBJT makanan dan minuman, Pemko memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dari tarif normal selama 12 bulan. “Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box,” tegas Alriandi pada Jumat (19/9/2025). “Tentu dibuktikan dengan surat persetujuan pemasangan.”
Dalam rangka pengentasan kemiskinan, pengurangan pajak PBB-P2 hingga 20% diberikan kepada wajib pajak yang termasuk kriteria miskin, dengan dibuktikan surat keterangan miskin dari desa.
Pemko juga memberikan pembebasan pajak PBB-P2 bagi objek pajak yang terdampak bencana berat dan mengalami keadaan kahar. Selain itu, untuk mendukung usaha mikro, Illiza memberikan pembebasan pajak PBJT atas makanan dan minuman bagi wajib pajak dengan modal di bawah Rp100 juta dan baru memulai usaha, dengan dibuktikan surat keterangan dari dinas terkait.
“Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama,” pungkas Alriandi. [*]
Sumber: DIALEKSIS.COM



