Acehjurnal.com – Banda Aceh, 27 Oktober 2025 – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E. secara resmi menyambut kedatangan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh di Kantor Gubernur Aceh pada Senin pagi. Pertemuan ini menandai dimulainya proses pemeriksaan keuangan pemerintah daerah untuk Tahun Anggaran 2025.
Kunjungan kerja tim BPK tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga aspek utama pengelolaan keuangan. Pemeriksaan akan mencakup belanja barang dan jasa, belanja modal, serta pengadaan peralatan dan mesin di lingkungan Pemerintah Aceh dan instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Fadhlullah didampingi oleh Asisten Sekretaris Daerah Aceh serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pimpinan biro terkait. Kehadiran seluruh pejabat ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung proses audit.
Dalam sambutannya, Wagub Fadhlullah secara tegas menyampaikan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus bersinergi dengan seluruh lembaga negara. “Pemerintah Aceh selalu terbuka dan siap mendukung pelaksanaan tugas BPK,” tegas Wagub di hadapan tim pemeriksa.
Lebih lanjut Wagub menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan. Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan memberikan akses penuh terhadap dokumen dan data yang diperlukan.
“Seluruh SKPA terkait akan membantu menyediakan dokumen dan data yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu,” jelas Fadhlullah. Pernyataan ini sekaligus menjadi jaminan atas kelancaran proses audit yang akan dilakukan.
Untuk memastikan koordinasi yang efektif, Wagub secara resmi memperkenalkan para kepala SKPA dan pejabat teknis terkait kepada tim BPK. Para pejabat ini akan berkoordinasi langsung dengan tim pemeriksa selama proses berlangsung.
Sementara itu, perwakilan BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari kalender. Periode pemeriksaan ditetapkan mulai 27 Oktober hingga 26 November 2025, mencakup pemeriksaan mendetail terhadap implementasi anggaran.
Menurut BPK, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan kegiatan belanja Pemerintah Aceh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan sistem keuangan daerah.
Pemeriksaan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga audit negara dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah.
Kehadiran tim BPK disambut positif oleh jajaran pemerintah Aceh sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Proses audit reguler ini menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi kebijakan keuangan daerah.
Melalui pemeriksaan ini, Pemerintah Aceh berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hasil audit akan menjadi dasar perbaikan sistem menuju pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa depan.
Sumber: Kantor Gubernur Aceh



