Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh kembali menggelar uji kompetensi dan evaluasi bagi pejabat tinggi pratama. Langkah ini memunculkan pertanyaan mendasar dari publik mengenai keseriusan dan transparansi pelaksanaannya.
Wacana pengujian kapasitas pejabat ini sekilas memberikan harapan baru bagi perbaikan birokrasi. Masyarakat berharap seleksi didasarkan pada kompetensi murni, bukan sekadar pertimbangan kedekatan politik atau afiliasi partai.
Namun, skeptisisme muncul mengingat pengalaman masa lalu. Tarmidinsyah Abubakar dari Global Aceh Awakening (GAA) menyatakan, “Rakyat Aceh masih ingat, evaluasi pejabat di era sebelumnya sering dilakukan tertutup tanpa transparansi. Hasilnya tidak pernah jelas, publik hanya diberi informasi sepotong-sepotong.”
Kekhawatiran utama adalah metode pelaksanaan uji kompetensi. Jika berlangsung tertutup, proses ini dikhawatirkan hanya menjadi repetisi dari pola lama yang tidak membawa perubahan substantif bagi tata kelola pemerintahan.
Yang menjadi prinsip dasar, menurut Tarmidinsyah, adalah akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat. “Mereka yang diuji menggunakan uang rakyat, bekerja atas nama rakyat, dan seharusnya dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegasnya.
Terdapat kekhawatiran bahwa mekanisme ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan politis. “Jangan sampai ada pejabat yang dijadikan tumbal atau kambing hitam hanya untuk menutupi kelemahan gubernur,” imbuh Tarmidinsyah.
Menurutnya, Gubernur Aceh sebagai pemimpin tertinggi tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi birokrasi. “Uji kompetensi tidak boleh menjadi trik politik untuk melempar tanggung jawab,” tegasnya.
Solusi yang ditawarkan adalah perubahan sistemik, bukan sekadar pergantian personal. “Membuang satu-dua pejabat tanpa perubahan sistem hanya akan melahirkan wajah-wajah baru dengan pola lama,” papar Tarmidinsyah.
Publik menuntut transparansi penuh dalam proses ini. Setiap nama pejabat yang diuji beserta hasil evaluasinya harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
“Jika benar uji kompetensi dilakukan dengan terbuka, profesional, dan melibatkan publik, maka inilah saatnya rakyat menagih transparansi,” ujar Tarmidinsyah. Masyarakat berhak mengetahui kelulusan pejabat berdasarkan kompetensi atau faktor lain.
Aceh membutuhkan pejabat yang benar-benar mumpuni, bukan sekadar pengisi jabatan. Uji kompetensi diharapkan menjadi pintu masuk perubahan menuju birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel.
Proses ini tidak boleh menjadi sekadar hiburan sesaat untuk meredam kritik masyarakat, melainkan harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.
Sumber: Tarmidinsyah Abubakar, Co. Presidium Global Aceh Awakening (GAA)



