Meureudu – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya kembali melakukan hukuman cambuk bagi tiga pelaku pemain judi online di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (9/6/2021) pukul 14.00 WIB.
Ketiga pelaku judi online jenis permainan virtual Higgs Domino dihukum cambuk di depan umum di halaman mesjid Tengku Chik di Pante Geulima,Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Ketiga pelaku judi Higgs Domino tersebut di antaranya UB (34) warga Mutiara Timur Pidie, HM (20) dan FU (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Deddy Syahputra mengatakan, ketiga pelaku maisir tersebut masing-masing dicambuk 6 hingga 8 kali cambuk.
Menurut Deddy, pelaku berinisial UB melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan keputusan Hakim, UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara 2 bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali.
Sementara pelaku lainnya berinisial HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk 8 kali.
Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi 2 kali dimana terhukum telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya 6 kali. [Okezone]