Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh mengintensifkan operasi penertiban pertambangan ilegal di seluruh wilayah provinsi. Dari delapan kabupaten yang menjadi sasaran, tiga di antaranya ditetapkan sebagai prioritas utama penertiban.
Kabupaten Pidie, Aceh Barat, dan Nagan Raya merupakan tiga daerah yang mendapatkan perhatian khusus dalam operasi tersebut. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dalam rapat teknis penertiban tambang ilegal.
“Adapun lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten. Namun tiga daerah pertama Kabupaten Pidie, Aceh Barat dan Nagan Raya ditetapkan sebagai prioritas utama,” jelas Nasir di Ruang Rapat Sekda, Kota Banda Aceh, Jumat (24 Oktober 2025).
Selain tiga kabupaten prioritas, operasi penertiban juga akan mencakup lima wilayah lain. Kelima kabupaten tersebut adalah Aceh Besar, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan.
Tidak hanya mengandalkan pendekatan penindakan, pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui program pembinaan. Langkah-langkah tersebut termasuk pembentukan koperasi tambang rakyat dan penetapan regulasi khusus.
“Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegas Nasir mengenai skema pembinaan yang akan diterapkan.
Untuk mempercepat implementasi program, dibentuk tim kecil beranggotakan lintas instansi. Tim ini bertugas menyusun rencana aksi konkret dan manajemen risiko operasi lapangan.
“Diputuskan membentuk tim kecil beranggotakan lintas instansi untuk menyusun rencana aksi dan manajemen resiko, dan rencana jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi,” papar Nasir.
Rapat teknis tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi provinsi. Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, perwakilan Forkopimda Aceh, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
Kegiatan ini merupakan implementasi Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh. Rapat juga menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Aceh bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.
Sementara itu, praktik pertambangan ilegal masih terus berlangsung di beberapa lokasi. Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie masih beroperasi meski telah ada ultimatum gubernur.
Salah seorang pekerja tambang ilegal di Geumpang membenarkan keberadaan aktivitas tersebut. “Ini tambang, tambang ilegal,” ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Dia mengungkapkan bahwa para pekerja berasal dari berbagai daerah. Tidak hanya warga setempat, tetapi juga dari Aceh Utara, Gayo Lues, bahkan Medan.
Geumpang dikenal sebagai wilayah penghasil emas tradisional di Aceh. Namun, sebagian besar aktivitas pertambangan di daerah ini beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung.
Aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerusakan hutan yang parah. Kekhawatiran muncul terhadap gangguan sistem hidrologi yang berdampak hingga wilayah hilir seperti Tangse dan Pidie bagian pesisir.
Raja Mulkan, Campaign Officer Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menekankan pentingnya fungsi ekologis kawasan hutan Geumpang. Menurutnya, hutan tersebut berperan vital sebagai daerah tangkapan air bagi masyarakat hilir.
“Kalau hutan rusak, kualitas air tanah dan sungai menurun. Itu berdampak langsung pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada air untuk minum dan bertani,” jelas Raja mengenai konsekuensi kerusakan hutan.
Ancaman lain yang muncul adalah hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya risiko bencana longsor. Pencemaran air sungai juga turut merusak ekosistem di sekitar wilayah pertambangan.
Sumber: Metrotvnews.com



