Berita Terkini
Politik

Teuku Riefky Harsya Ingatkan Moeldoko Berhenti Ganggu Demokrat

Teuku Riefky Harsya Ingatkan Moeldoko Berhenti Ganggu Demokrat

JAKARTA | ACEHJURNAL.COM -Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (TRH) meminta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berhenti berupaya merebut kepemimpinan Partai Demokrat yang sah.

Pernyataan ini disampaikan Teuku Riefky usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM. Dalam putusan itu, MA secara tegas menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

“Semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko, berhentilah mengganggu demokrasi Indonesia,” ujar Teuku Riefky Harsya, Senin (3/10).

TRH menyampaikan, penolakan kasasi itu menunjukan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sah secara hukum dan diakui negara. Menurutnya, upaya mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat tak lepas dari kerja bersama dan soliditas para kader.

“Soliditas dan loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di (Pemilu) 2024,” ujar Teuku Riefky.

Teuku Riefky mengatakan, penolakan kasasi MA atas gugatan Moeldoko menunjukan Partai Demokrat menang telak atas gangguan dari pihak eksternal. Pasalnya, katanya lagi, sejak 2021, kubu Moeldoko telah berupaya mengajukan 16 gugatan hukum.

Diantaranya mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, PTTUN, permohonan judicial review sampai puncaknya di Mahkamah Agung.

Terakhir Riefky menyampaikan, putusan MA ini telah menutup pintu upaya hukum kubu Moeldoko untuk mengganggu soliditas Partai Demokrat.

“Dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai,” tegas Teuku Riefky.

Perlu diketahui, Moeldoko sebelumnya menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Moeldoko meminta MA mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.UM.01.10-47 yang menolak hasil KLB Deli Serdang.

Tak hanya itu, Moeldoko juga meminta agar perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang disahkan. Namun MA menolak pengajuan kasasi itu pada Kamis pekan lalu.

Sebelumnya, KLB Deli Serdang itu berlangsung 5 Maret 2021 lalu. Alasannya, KLB diinisiasi oleh sejumlah kader Partai Demokrat yang mengaku tak puas dengan kepemimpinan AHY. Dalam KLB tersebut para kader sepakat memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.[]