HomeDaerahTegas! Pemerintah Aceh Perintahkan KPI Susun Aturan Etika Bermedia Sosial

Tegas! Pemerintah Aceh Perintahkan KPI Susun Aturan Etika Bermedia Sosial

Acehjurnal.com – Pemerintah Provinsi Aceh mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun peraturan terkait pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial. Langkah ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran yang memperluas peran KPI dalam mengawasi media digital.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menjelaskan bahwa fenomena meningkatnya konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius di Aceh. Menurutnya, konten semacam itu tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat setempat.

“Fenomena meningkatnya konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius di Aceh karena tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat. KPI harus lebih berani dan tanggap,” kata Nasir dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/11/2025).

Nasir menegaskan bahwa Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh mengamanatkan KPI Aceh untuk menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan konten digital.

“Qanun ini hadir untuk menindak konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti bahasa kasar atau perilaku yang menyalahi etika. Dalam dua bulan ke depan, peraturan ini diharapkan selesai dan dapat dibahas kembali,” tegasnya.

Pemerintah Aceh menyatakan kesiapan untuk mendukung langkah KPI Aceh, termasuk melalui kebijakan anggaran. Dukungan ini dimaksudkan agar upaya perlindungan generasi muda dari konten digital yang tidak mendidik dapat berjalan efektif.

Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menjelaskan bahwa kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024. Qanun ini memberi mandat pengawasan penyiaran di media baru termasuk internet.

“Khusus di Aceh, kami memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Kami juga berharap Pemerintah Aceh segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan qanun ini,” ujar Reza.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem media digital yang lebih sehat dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Aceh. Langkah proaktif ini menjadi penting di tengah maraknya konten negatif di platform digital.

Penyusunan peraturan etika bermedia sosial ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital. Selain itu, aturan ini juga akan dilengkapi dengan mekanisme sanksi bagi pelanggar.

Komitmen Pemerintah Aceh dan KPI Aceh dalam mengawasi konten media sosial menunjukkan respons serius terhadap perkembangan teknologi informasi. Perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh negatif konten digital menjadi prioritas utama.

Proses penyusunan peraturan ini ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan, sesuai dengan harapan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh. Setelah selesai, peraturan tersebut akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan.

Dengan dasar hukum yang semakin kuat, KPI Aceh diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pengawasan konten digital. Sinergi antara pemerintah dan lembaga penyiaran ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat Aceh.

Sumber: KOMPAS.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News