JAKARTA | ACEHJURNAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perkara ini tertuang dalam Nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Adapun gugatan itu sebelumnya ditujukan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Aceh (PA) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Kuasa Hukum PPP, Muhammad Zainul Arifin, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, penolakan ini dikarenakan tidak memiliki dasar hukum kuat terkait dengan pengisian keanggotan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil Aceh 2.
“Penolakan permohonan oleh PAN mengenai perselisihan hasil perolehan suara dalam Pemilu 2024. Menurut MK, permohonan ini tidaklah memiliki dasar hukum yang kuat. Hasil Salinan pemohon tidak lengkap dan hanya mencantumkan perolehan suara pemohon tidak terbukti,” ucap Muhammad Zainul Arifin, SH pada Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, MK berpendapat bahwa permohonan sepanjang pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh 2 tidak beralasan hukum sehingga permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Bahkan, alasan pemohon mendalilkan ada penambahan suara untuk PPP, dan pengurangan suara Pemohon di Dapil Aceh 2 Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya tidak dapat dibuktikan dengan jelas dan lengkap.
Pemohon mendalilkan adaya Pengurangan 129 suara Pemohon di Kec. Indra Jaya, Kec. Keumala, Kec. Sakti, Kec. Simpan tiga di Kabupaten Pidie. Serta di Kec. Meureudu Kabupaten Pidie Jaya tidak terbukti dan tidak beralasan hukum
Sementara dalil pemohon ada penambahan 986 suara untuk Partai PPP, di dapil Aceh 2 Kec. Muara Tiga, Kec. Sakti dan kec Lainnya di Kabupaten Pidie, serta di Kec. Meureudu, Kec. Ulim dan kec. Lainnya di Kabupaten Pidie Jaya. Tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Sementara itu, Pemohon terbukti tidak mengajukan keberatan administratif secara tertulis atau catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan Saksi KPU, sebagaimana dimaksud Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dalam hal terdapat saksi yang hadir.
“Untuk itu kami sebagai pihak terkait menghormati keputusan mahkamah Konstitusi yang menurut kami merupakan keputusan yang sudah tepat dan bijaksana, dan kami berharap semua pihak menerima putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes.Dan kami mengajak semua pihak bersatu dan kompak membangun dan memperjuangkan 5 tahun kedepan hak-hak dan kepentingan masyarakat Aceh,” pungkasnya. []