Sempat Bebas, Oknum PNS Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Divonis 15 Tahun Penjara
ACEH BESAR – Terdakwa pegawai negeri sipil (PNS) pemerkosa anak kandung yang sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh akhirnya dihukum 180 bulan penjara. Hukuman 15 taun bui itu diberikan usai…





