HomeDaerahSyech Muharram Minta Pencabutan Status Hutan Lindung di Lahan Perkebunan Rakyat Aceh...

Syech Muharram Minta Pencabutan Status Hutan Lindung di Lahan Perkebunan Rakyat Aceh Besar

Acehjurnal.com – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencabut status hutan lindung dari sejumlah kawasan perkebunan rakyat di wilayahnya. Permintaan ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045.

Hal tersebut disampaikan Syech Muharram dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di gedung DPRA pada Rabu, 17 September 2025. Menurutnya, penetapan hutan lindung di beberapa lokasi justru telah mengambil alih lahan pertanian yang telah lama dikelola masyarakat.

Syech Muharram menjelaskan bahwa perkebunan rakyat di kawasan pegunungan Goh Leumo, yang mencakup Kecamatan Lhoknga dan Peukanbada, telah berstatus hutan lindung sejak 2013. Padahal, masyarakat setempat telah menguasai dan mengolah lahan tersebut sejak masa penjajahan Belanda.

“Kita meminta kepada DPR Aceh untuk mengeluarkan (status) hutan lindung yang ada di kebun rakyat. Bukan hanya di Kecamatan Lhoknga, tapi juga di kecamatan lainnya di Aceh Besar,” ujar Syech Muharram dalam rapat tersebut.

Selain persoalan hutan lindung, Bupati juga menyoroti keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Aceh Besar yang dinilai menghambat pembangunan kabupaten. Menurutnya, perusahaan pemegang HTI menguasai puluhan ribu hektare lahan tanpa dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, masyarakat Aceh Besar justru mengalami kekurangan lahan produktif. Kondisi ini, kata Syech Muharram, memperparah kesenjangan dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

“HTI itu kami inginkan dicabut semuanya, dan diserahkan menjadi hutan rakyat atau hutan adat, atau menjadi APL (Area Penggunaan Lain). Jadi itu dikembalikan, supaya kita bisa mengatur tata ruang kembali,” tegasnya.

Dengan dikembalikannya penguasaan lahan kepada masyarakat, diharapkan tata ruang wilayah dapat diatur ulang sesuai kebutuhan dan kearifan lokal. Langkah ini juga dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat adat setempat.

Rencana perubahan status kawasan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRA dan pihak terkait. Syech Muharram berharap usulan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat diterima dan diakomodasi dalam qanun RTRW Aceh yang baru.

(Sumber: Original Content)

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News