Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh membantah telah membuat kebijakan bagi warga Aceh yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikasi vaksin.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, isu tersebut memang sempat berkembang di masyarakat yang menyebut bahwa sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan di kepolisian, seperti untuk mengurus SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!” kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh pada Senin (21/6/2021).
Menurutnya, saat ini Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.
“Saat ini kami sedang menggalakan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait melaksanakan vaksinasi masal di titik yang sudah ditentukan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam vaksinasi serentak ini demi kepentingan bersama, yakni terbebas dari Covid-19.
“Karena vaksin sebagai salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19 dan menimbulkan Herd Immunity,” ujarnya. [merdeka.com]