Acehjurnal.com – Sebanyak sepuluh orang terpidana dieksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Selasa (26/8/2025). Eksekusi tersebut dilakukan setelah mereka divonis melanggar Qanun Jinayat.
Di antara para terpidana, terdapat dua pria yang merupakan pasangan sesama jenis. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 76 kali. Mereka ditangkap tiga bulan lalu di toilet Taman Bustanussalatin dan terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Kasus pasangan sesama jenis ini merupakan yang kedua terjadi di Banda Aceh sepanjang tahun 2025. Selain itu, eksekusi juga dijalankan terhadap dua pasangan pelaku zina dan satu pasangan yang terbukti melakukan khalwat.
Dua orang terpidana lainnya dihukum karena terlibat dalam judi online. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara ketat melalui Qanun Jinayat.
Hukuman cambuk diberlakukan di ruang publik sebagai bentuk efek jera. Pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum setempat.
Dalam kasus terpisah, dua pria lain juga menghadapi hukuman cambuk, masing-masing 80 kali dan 85 kali, setelah dinyatakan bersalah melakukan liwath atau hubungan seks sesama jenis. Keduanya terbukti bersalah melakukan persetubuhan sesama jenis di sebuah kos-kosan di Kota Banda Aceh.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah status mereka sebagai muslim yang seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam. Rumah kos tersebut sering digunakan sebagai tempat berkumpulnya anak laki-laki di bawah umur dan pria dewasa.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pemain judi online dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum. Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan. Barang bukti senjata tajam juga diamankan dalam operasi tersebut.
Penerapan hukuman cambuk ini konsisten dilakukan Pemerintah Aceh sebagai implementasi Qanun Jinayat. Qanun ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan syariat Islam di provinsi tersebut.
Sumber: merdeka.com



