BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Semua Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menerima dan sekaligus menyetujui terhadap penetapan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P) tahun anggaran 2022.
Hasil rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan didampingi Wakil Ketua DPRA Dalimi dan sejumlah anggota DPRA disampaikan dalam rapat paripurna DPRA tahun 2022, terkait penyampaian terhadap pendapat fraksi tentang rancangan qanun Aceh tentang APBA-P tahun anggaran 2022, di Gedung DPRA, Jumat (23/9/2022).
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah dan sejumlah Kepala SKPA dan unsur Forkupimda Aceh.
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dalam sambutannya mengatakan, seluruh fraksi partai di DPRA telah menerima terhadap qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P) tahun anggaran 2022.
Penyampaian pendapat fraksi dimulai dari Fraksi Partai Aceh, kemudian Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB dan PDA. Dilanjutkan dengan pendapat Fraksi PPP dan Fraksi PNA.
“Kesembilan Fraksi DPRA telah menyampaikan terhadap rancangan qanun tersebut, dan menyatakan menerima dan menyetujui,” kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin.
Perlu diketahui, pendapatan Aceh sebesar Rp13.357.540.136.730. Ini meningkat sebesar Rp4.556.749.141 dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni. Kemudian, pemakaian belanja Aceh sebesar Rp16.706.717.249.433 meningkat sebesar Rp536.066.588.156 dibandingkan Pagu Belanja pada APBA Murni. Selanjutnya, pembiayaan Neto sebesar Rp3.349.177.112.703, meningkat sebesar Rp531.509.839.015 dibandingkan Pagu Pembiayaan Netto pada APBA Murni.
“Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB akan melakukan penyampaian pendapat akhir Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terhadap rancangan qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun anggaran 2022 serta penandatanganan berita acara persetujuan,” tutup Safaruddin. [Parlementaria]