Banda Aceh | AcehJurnal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar rapat paripurna penyampaian dan penyerahan rekomendasi DPRA tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh, Senin (7/6/2021).
Perlu diketahui, sidang paripurna terkait penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2020 sempat ditunda karena Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terpapar positif Covid-19 dan Sekda Aceh, Taqwallah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang paripurna dimulai pukul 14 : 45 WIB dipimpin langsung Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan dihadiri Sekda Aceh, Taqwallah.
Sebelumnya diberitakan, sidang paripurna terkait LkPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2020 sempat ditunda. Ini dikarenakan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terpapar Covid-19 dan Sekda Aceh, Taqwallah dipanggil tim penyidik KPK.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman mengatakan, sidang paripurna dijadwalkan kembali pada Senin (7/6/2021).
“Seharusnya sesuai jadwal diputuskan pada Kamis (3/6/2021) lalu. Namun karena Gubernur dan Sekda berhalangan hadir, maka ditunda dan digelar pada Senin (7/6/2021),” kata Sulaiman SE
Politisi Partai Aceh ini menjelaskan, anggota Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali melakukan agenda terkait sidang paripurna LKPJ Gubernur Aceh tahun 2020. [Parlementaria]



