Acehjurnal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Jinayat Aceh. Eksekusi dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada Senin (22/9/2025), dan disaksikan langsung oleh sejumlah warga.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kesembilan terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan berbagai jarimah, mulai dari zina, ikhtilat, khalwat, hingga maisir (perjudian).
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menegaskan bahwa eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. “Hari ini kita sudah melaksanakan hukum cambuk, terhadap sembilan terpidana pelanggar qanun jinayat,” ujar Isnawati, Senin (22/9/2025).
Dua terpidana dengan inisial FR dan CA menerima hukuman cambuk terbanyak, yaitu masing-masing 100 kali cambuk. Keduanya terbukti melakukan jarimah zina. “Selain hukuman cambuk, keduanya juga telah menjalani kurungan penjara,” kata Isnawati.
Untuk kasus ikhtilat (berkhalwat), dua terpidana berinisial S dan YN dijatuhi hukuman 20 kali cambuk. Namun, setelah dikurangi masa tahanan, eksekusi yang dilakukan menjadi 18 kali cambuk.
Sementara itu, lima terpidana lainnya dihukum karena melakukan jarimah maisir atau perjudian. Mereka adalah F, RT, N, APW, dan SW. Hukuman cambuk bagi mereka bervariasi antara 7 hingga 9 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Isnawati juga menyoroti adanya satu pelaku maisir perempuan yang turut dieksekusi. “Ada satu pelaku maisir perempuan, yaitu SW yang juga dicambuk hari ini karena judi online,” ucapnya. Pelaku diamankan pihak kepolisian saat melakukan judi online (judol) di sebuah warung kopi sekitar Banda Aceh.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa maraknya eksekusi cambuk belakangan ini mencerminkan peningkatan kepedulian masyarakat. “Ini mengartikan bahwa semakin banyak masyarakat yang peduli karena kasus ini juga merupakan laporan dari masyarakat, tapi ada juga hasil operasi di lapangan,” jelas Rizal.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, penegakan hukum jinayat di Aceh kembali ditegaskan. Kejari Banda Aceh menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Metrotvnews.com



