Acehjurnal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Aceh berhasil menyita 14.500 batang rokok ilegal dalam operasi pengawasan di sejumlah lokasi. Operasi ini dilakukan sebagai upaya penertiban peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada beberapa titik rawan di wilayah Banda Aceh. Petugas melakukan pemeriksaan mendadak terhadap sejumlah kios dan warung yang diduga menjual rokok ilegal. Hasilnya, ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP Banda Aceh, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Kami terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang beredar dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kanwil Bea dan Cukai Aceh menegaskan bahwa rokok-rokok yang disita tidak memiliki pita cukai yang sah. “Ini jelas melanggar aturan, karena setiap produk tembakau yang beredar harus memiliki pita cukai sebagai bukti telah dipenuhi kewajiban cukainya,” jelasnya.
Pelaku usaha yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai ini. Dengan demikian, kesehatan masyarakat dan penerimaan negara dapat terlindungi.
Sumber: Kantor Satpol PP Kota Banda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Aceh.



