Acehjurnal.com – Seorang santri asal Kabupaten Aceh Tengah berinisial S melaporkan diri sebagai korban penganiayaan oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban kini meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Korban didampingi keluarganya serta anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, telah menghadap langsung ke kantor LPSK di Jakarta Timur untuk melaporkan kasus tersebut. Mereka memastikan proses hukum berjalan dengan memberikan perlindungan bagi korban.
“Alhamdulillah, kita bersama korban dan keluarga telah bertemu LPSK melaporkan kasus ini dan meminta agar mendapat perlindungan terhadap saksi dan korban yang saat ini masih dalam proses hukum,” kata Haji Uma, seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/8/2025).
Menurut Haji Uma, penganiayaan diduga terjadi pada 12 November 2024. Santri S mengalami pemukulan, tendangan, dan penyiksaan oleh seniornya di pesantren tersebut, yang mengakibatkan trauma dan ketakutan mendalam.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan sedang dalam proses penanganan hukum. Namun, setelah hampir 10 bulan, keluarga korban merasa tidak ada kejelasan perkembangan sehingga meminta bantuan advokasi dari Haji Uma.
Haji Uma menyatakan telah mengirim surat kepada Kapolres Bogor agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tepat waktu.
Selain itu, Haji Uma menyayangkan lemahnya pengawasan dan mekanisme pendisiplinan di lingkungan pesantren tersebut. Menurutnya, kejadian ini bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan akhlak yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Ini tidak baik dan keluar jauh dari prinsip edukasi. Kita akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi lembaga pendidikan semacam ini, termasuk perizinannya,” tegas Haji Uma.
Ia menambahkan, lembaga pendidikan Islam semestinya menjadi tempat yang membentuk generasi berkarakter dan bermartabat, bukan justru menimbulkan trauma serta ketidakadilan bagi peserta didik.
Sementara itu, ayah korban, M Salim, mengaku kecewa terhadap pihak pesantren yang dinilai abai menangani persoalan ini. Ia berharap kasus anaknya segera diselesaikan secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Kita hanya ingin kasus ini diproses dan pihak pesantren bertanggung jawab serta melakukan evaluasi, karena ini menyangkut pendidikan anak bangsa,” ujar Salim.
Keluarga berharap LPSK dapat memberikan perlindungan maksimal agar korban merasa aman selama proses hukum berlangsung. Mereka juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di pesantren terkait.
Sumber: Beritasatu.com



