Banda Aceh | AcehJurnal.com – Komisi V DPR Aceh telah menyelesaikan Penyusunan Rancangan Qanun Aceh tengang pendidikan kebencanaan. Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Fahlevi Kirani menjelaskan, qanun tersebut telah rampung beberapa waktu lalu hingga memasuki tahap paripurna oleh DPR Aceh. Dalam qanun tersebut mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan.
“Metode ini dapat diterapkan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran atau pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan,” kata M. Rizal Fahlevi Kirani pada Rabu (30/12).
Selain diterapkan sebagai mata pelajaran, qanun ini juga mengatur tentang metode dan materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jenjang pendidikan. Hal ini sebagaimana dalam pendapat akhir Gubernur pada penutupan masa persidangan DPRA tahun 2020 Dalam Rangka Persetujuan 8 Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Menanggapi penyampaian pendapat pembahas dan pendapat akhir fraksi DPR Aceh. Kedelapan raqan tersebut disampaikan oleh Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Pansus DPR Aceh, Badan Legislasi DPR Aceh serta fraksi – fraksi DPR Aceh.
Terhadap materi muatan Rancangan Qanun ini, katanya lagi, Gubernur Aceh mengusulkan yang semula ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) norma yang menyebutkan “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan. Dana ini nantinya akan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah.
Setelah terjadi pembahasan yang alot antara DPRA Aceh dan Pemerintah Aceh di badan musyawarah DPR Aceh, maka terjadi kesepakatan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh. Kesepakatan itu diubah menjadi “Pendanaan Pendidikan Kebencanaan yang bersumber dari APBA dan APBK dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah.
“Harapan kita ke depan Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait,” pungkas politikus PNA tersebut. []