Acehjurnal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diperoleh dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (18/9).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRA itu juga menjadi agenda penerimaan laporan akhir dari Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas. Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Minerba dan Migas.
Ketua Pansus Minerba dan Migas DPRA, Tgk. H. Azhari, melaporkan bahwa pansus telah menyelesaikan tugasnya sesuai mandat yang diberikan. “Alhamdulillah, kami dari Pansus telah menyelesaikan pembahasan dan penyusunan laporan atas Rancangan Qanun Pengelolaan Minerba dan Migas,” ujarnya di hadapan sidang paripurna.
Azhari menjelaskan, proses pembahasan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan draf qanun. Ia berharap qanun ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sumber daya alam di Aceh.
Sementara itu, terkait KUA-PPAS 2025, fraksi-fraksi di DPRA menyatakan persetujuannya setelah melalui proses pembahasan yang matang. KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2025.
Sebelum disetujui, Rancangan KUA-PPAS 2025 telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRA dengan Pemerintah Aceh. Beberapa poin penting seperti prioritas pembangunan dan postur anggaran telah diselaraskan.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRA, H. Saiful Bahri, menyatakan bahwa KUA-PPAS 2025 memprioritaskan program-program yang pro terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. “Anggaran tahun depan diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan yang inklusif,” jelasnya.
Dengan disahkannya KUA-PPAS 2025, Pemerintah Aceh dapat segera memulai penyusunan RAPBA 2025 secara lebih detail. Dokumen anggaran tersebut nantinya akan kembali dibahas dan disetujui oleh DPRA sebelum ditetapkan menjadi Qanun APBA.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan, anggota DPRA, serta perwakilan dari Pemerintah Aceh. Keputusan rapat ini menandai kemajuan signifikan dalam proses legislasi dan penganggaran di Aceh.
Kesepakatan atas dua agenda penting ini menunjukkan komitmen DPRA dan Pemerintah Aceh untuk bekerja sama dalam memajukan daerah. Pengelolaan minerba dan migas yang baik serta anggaran yang tepat sasaran diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.
(Sumber: Berita asli dari DPRA)