Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh telah secara resmi menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) untuk periode 2025 hingga 2029. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan intensif yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Rancangan qanun ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan Aceh dalam lima tahun ke depan. Dokumen tersebut memuat arahan strategis serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Proses perumusan rancangan qanun dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan para ahli dan stakeholders. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut dapat menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan Aceh.
“Kami telah menyelesaikan pembahasan rancangan qanun ini dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat,” ujar seorang pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses perumusan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penyelesaian dokumen perencanaan tersebut.
Rancangan qanun tersebut kini telah memenuhi tahap kesepakatan resmi. Langkah selanjutnya adalah proses penetapan menjadi qanun yang berlaku secara hukum.
Dokumen RPJMA ini akan menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan. Implementasinya diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Aceh.
Perencanaan jangka menengah ini disusun dengan memperhatikan kondisi aktual dan prospek perkembangan Aceh. Berbagai aspek pembangunan, baik ekonomi, sosial, maupun infrastruktur, tercakup dalam dokumen tersebut.
Penyusunan RPJMA juga mempertimbangkan rencana pembangunan nasional dan kebijakan strategis pemerintah pusat. Hal ini penting untuk menjamin keselarasan antara perencanaan daerah dan nasional.
“Dengan disepakatinya rancangan qanun ini, kami berharap dapat segera melakukan langkah-langkah implementasi,” tambang pejabat tersebut. Harapan tersebut disampaikan menyusul finalisasi dokumen perencanaan tersebut.
Kesepakatan atas rancangan qanun ini merupakan milestone penting dalam proses perencanaan pembangunan Aceh. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh pihak terkait diharapkan dapat mendukung implementasi RPJMA 2025–2029 setelah ditetapkan secara resmi. Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan tersebut.
(Sumber: Pemerintah Aceh)



