HomeDaerahPuluhan Penerima Bansos di Aceh Jaya Dikeluarkan dari Daftar Akibat Judi Online

Puluhan Penerima Bansos di Aceh Jaya Dikeluarkan dari Daftar Akibat Judi Online

Acehjurnal.com – Sebanyak 50 lebih kepala keluarga (KK) penerima bantuan sosial di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, resmi dikeluarkan dari daftar penerima manfaat. Tindakan tegas ini diambil setelah mereka terdeteksi aktif bermain judi online berdasarkan hasil verifikasi data.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Aceh Jaya, Zarkasyi, mengonfirmasi bahwa pengecekan dilakukan melalui kerja sama Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Hasil verifikasi Kemensos melalui PPATK, yang sudah terdeteksi ada sekitar 50 KK lebih penerima sembako dan PKH dikeluarkan dari penerima karena terlibat judi online,” jelas Zarkasyi, Selasa (16/09/2025).

Ia menegaskan bahwa proses verifikasi ini merupakan bagian dari tahap III pemutakhiran data penerima bantuan. Setiap keluarga yang terlibat judi online secara otomatis dikeluarkan dari program bansos, baik bantuan sembako maupun PKH.

Zarkasyi juga menjelaskan bahwa sanksi berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu KK. “Pengecekan dilakukan dalam satu KK, sehingga jika ada satu orang keluarga yang terlibat judi online akan berimbas kepada keluarga tersebut,” ujarnya.

Selain itu, penerima yang memiliki pekerjaan tetap juga tidak luput dari pembersihan data. Hal ini berdasarkan temuan transaksi keuangan yang dilaporkan oleh PPATK selama proses verifikasi.

Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 5.781 KK di Aceh Jaya masih tercatat sebagai penerima PKH. Rinciannya meliputi 855 KK dengan balita, 2.455 KK dengan pelajar SD, 1.558 KK dengan pelajar SMP, 1.056 KK dengan pelajar SMA, dan 2.680 KK dengan lansia.

Zarkasyi mengimbau seluruh penerima bansos agar memanfaatkan bantuan pemerintah secara tepat guna. “Kami mengimbau seluruh penerima manfaat baik sembako maupun PKH dari pemerintah untuk tidak menggunakan uang bantuan sebagai modal judi online,” pesannya.

Ia menekankan bahwa bantuan sosial harus digunakan sesuai kebutuhan pokok dan peruntukannya, bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum seperti judi online.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan digunakan secara bertanggung jawab.

Sumber: Liputan6.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News