Banda Aceh | AcehJurnal.com – Mantan Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, WH, ditangkap pihak kepolisian Polda Aceh. WH ditangkap terkait posting video yang diduga menyudutkan pihak kepolisian.
Informasi diperoleh, WH ditangkap di kediamannya di kawasan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (9/5/2021)
“Iya benar. Ditangkap terkait ITE,” kata Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatapps.
Kombes Pol Margiyanta menjelaskan, WH ditangkap karena memposting sebuah video terkait instruksi larangan mudik oleh polisi. Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik itu, WH mengajak semua masyarakat Aceh untuk menerobos sekat-sekat pembatasan antar kabupaten/kota di Aceh. Dalam postingan itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengabaikan himbauan polisi terkait larangan mudik.
“Terobos dimana tempat-tempat penyekatan, perbatasan-perbatasan,” kata WH dalam postingan video dilansir AcehJurnal.com.
Hingga berita ini diturunkan, WH dikabarkan mash menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Aceh. []




China bebas masuk,sebenar nya arah indonesia ini mau di bawa kemana